Jakarta: Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Penyidik juga memanggil tiga petinggi Angkasa Pura lainnya yakni Vice President of Proc and Log Assistance, Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara, dan Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly. Mereka pun diduga mengetahui banyak soal proyek yang dijalankan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA," kata Febri.
KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra diduga mengarahkan Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh Angkasa Pura Propertindo.
Baca: Dirkeu Angkasa Pura II Diduga 'Main' Banyak Proyek
Andra disinyalir mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis Angkasa Pura Propertindo harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Jakarta: Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek
Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Penyidik juga memanggil tiga petinggi Angkasa Pura lainnya yakni
Vice President of Proc and Log Assistance, Agus Herlambang,
Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara, dan
Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly. Mereka pun diduga mengetahui banyak soal proyek yang dijalankan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA," kata Febri.
KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra diduga mengarahkan Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh Angkasa Pura Propertindo.
Baca: Dirkeu Angkasa Pura II Diduga 'Main' Banyak Proyek
Andra disinyalir mengarahkan
Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis Angkasa Pura Propertindo harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)