Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

Wawan Gunakan Duit Korupsi untuk Beli Aset Hingga Membiayai Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 31 Oktober 2019 16:37
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
 
"Terdakwa telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata JPU KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
 
Cara Wawan mencuci uang dari hasil korupsi dengan menempatkan atau mentransfer sejumlah uang kepada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaannya, maupun perusahaan yang dikendalikannya. Dia pun mengalihkan kepemilikan mobil BMW 320i AT E90 CKD keluaran 2005 dan tanah dan bangunan di Perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany itu juga belanja beragam kendaraan dan aset tanah bangunan di sejumlah daerah. Selain itu, dia membiayai keperluan istrinya dalam pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp2,9 miliar; membuat perjanjian pemborongan dengan PT Mustika Tri Sejati senilai Rp 7,71 miliar; dan membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.
 
Dia juga membiayai Bupati Serang, Banten, Ratu Tatu Chasanah, dalam pilkada Kabupaten Serang sekitar Rp 4,5 miliar. Fulus Rp22,45 miliar dia pakai untuk mengajukan kredit BNI Griya Multiguna dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp61 miliar.
 
Dia menyewakan satu unit apartemen di kawasan Mega Kuningan; menyimpan uang Rp 68,49 miliar, USD4.120, AUS10, SGD1.656 dan GBP3.780 di kantor PT BPP. Wawan juga menyimpan uang operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atas nama PT Java Coins Rp2,5 miliar serta Rp3,5 miliar.
 
Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 serta 2010-2019. TPPU itu bersumber dari kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
 
Kasus ini diduga juga terkait pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten. Selain itu, uang berasal dari pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
 
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain," ujar Jaksa Titto.
 
Jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Sebelumnya, Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan suatu korporasi. Kejahatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp94,3 miliar. 
 
Dalam perkara ini, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan