Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam pengembalian aset-aset negara. Aset ini dapat dipakai untuk mempercepat pembangunan nasional yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah daerah diharapkan lebih terbuka karena mungkin saja ketika proses transisi ini ada hal yang secara administratif belum bisa dikembalikan yang bersangkutan, dengan instruksi bersama kejaksaan kita bisa kerja sama untuk selesaikan ini,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung Jan S Maringka di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan Selasa, 15 Oktober 2019.
Menurut dia, kejaksaan telah melacak beberapa aset negara melalui intelijen kejaksaan. Sepanjang 2019, Kejagung menemukan aset senilai Rp1,6 triliun milik 39 terpidana korupsi, di antaranya dua pulau di Sulawesi Selatan.
"Kita juga sudah mengembalikan 2 pulau kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Jan.
Jan juga menyebut pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan penegak hukum harus diubah. Aspek pidana menjadi sarana terakhir.
"Kalau instrumen-instumen pidana dikedepankan aparat pemerintah merasa takut. Contohnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa, bayangkan baru lelang saja sudah dipanggil sehingga menimbulkan ketakutan," jelas Jan.
Jan menyebut ketika timbul rasa takut, pemda tidak mau menjalankan program sehingga uang negara tidak terserap. Hal ini berdampak pada mandeknya pembangunan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menjadi motor penggerak percepatan pembangunan. Kondisi ini yang mendorong Kejagung membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
"Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari awal pencanangan program bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Jan.
Dia mengeklaim langkah Kajagung ini sudah membuahkan hasil. "Kita lihat keberhasilan pembangunan infrastruktur, pendistribusian dana desa menjadi cepat dan merata," ungkap Jan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam pengembalian aset-aset negara. Aset ini dapat dipakai untuk mempercepat pembangunan nasional yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah daerah diharapkan lebih terbuka karena mungkin saja ketika proses transisi ini ada hal yang secara administratif belum bisa dikembalikan yang bersangkutan, dengan instruksi bersama kejaksaan kita bisa kerja sama untuk selesaikan ini,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung Jan S Maringka di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan Selasa, 15 Oktober 2019.
Menurut dia, kejaksaan telah melacak beberapa
aset negara melalui intelijen kejaksaan. Sepanjang 2019, Kejagung menemukan aset senilai Rp1,6 triliun milik 39 terpidana korupsi, di antaranya dua pulau di Sulawesi Selatan.
"Kita juga sudah mengembalikan 2 pulau kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Jan.
Jan juga menyebut pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan penegak hukum harus diubah. Aspek pidana menjadi sarana terakhir.
"Kalau instrumen-instumen pidana dikedepankan aparat pemerintah merasa takut. Contohnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa, bayangkan baru lelang saja sudah dipanggil sehingga menimbulkan ketakutan," jelas Jan.
Jan menyebut ketika timbul rasa takut, pemda tidak mau menjalankan program sehingga uang negara tidak terserap. Hal ini berdampak pada mandeknya pembangunan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menjadi motor penggerak percepatan pembangunan. Kondisi ini yang mendorong Kejagung membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
"Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari awal pencanangan program bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Jan.
Dia mengeklaim langkah Kajagung ini sudah membuahkan hasil. "Kita lihat keberhasilan pembangunan infrastruktur, pendistribusian dana desa menjadi cepat dan merata," ungkap Jan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)