Eks Menpora Roy Suryo. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Eks Menpora Roy Suryo. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Pengamat: Banyak Pejabat tidak Kembalikan Aset Negara

Kautsar Widya Prabowo • 04 September 2018 18:37
Jakarta: Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai kasus serupa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang belum mengembalikan barang milik negara (BMN), kerap terjadi. Perilaku itu disebut membudaya di jajaran pejabat. 
 
"Iya praktik-praktik yang saya tahu memang sudah terjadi. Mekipun sudah biasa, tapi tidak bisa membenarkannya," ujar Refly kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 4 September 2018. 
 
Menurut dia, kondisi itu dilatarbelakangi karena rata-rata pejabat yang baru menjabat menginginkan barang baru. Sementara itu, bagian pengadaan tidak ingin dibuat repot dengan barang yang lama. 

"Kadang-kadang birokasi sengaja menyediakan itu sehingga diganti semua. Yang lama diambil penghuni sebelumnya. Berdasarkan hukum tidak boleh karena itu barang inventaris negara," ungkap dia.
 
Masalah ini sedianya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Pasal 1 poin 12 menyebutkan pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah paerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
 
Baca: Roy Suryo Baru Mengembalikan Barang Rp500 Juta
 
Isu aset negara ini mencuat setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melayangkan tiga kali surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset negara. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyebut semua aset harus segera dikembalikan.
 
“Kalau bahasa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu enggak ada istilah urgent atau enggak (dikembalikan). Selama itu dibiayai APBN, ya wajib dikembalikan,” tutur Gatot. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan