Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Sekda Jabar

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2019 20:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
 
"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
 
Baca Juga: Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah KPK

Selain menggeledah ruang kerja Iwa, penyidik juga melanjutkan penggeledahan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar. Hingga kini, tim masih 'mengacak-ngacak' ruangan tersebut.
 
"Tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri.
 
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa.
 
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
 
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan