Ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa digeledah KPK.
Ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa digeledah KPK.

Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah KPK

Roni Kurniawan, Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2019 11:19
Bandung: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta.
 
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 31 Juli 2019. 
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, empat penyidik KPK tiba di Gedung Sate sekitar pukul 09.00 WIB. Para petugas langsung memasuki ruang kerja Sekda Jabar melalui pintu Sekpri Sekertaris Daerah yang berada di lantai dua pusat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dua petugas Polri lengkap dengan senjata laras panjang juga berjaga-jaga di pintu masuk Sekpri Sekertaris Daerah. 
 
Hingga berita ini ditayangkan, tak ada perwakilan dari Pemprov Jabar yang memberikan pernyataan terkait kedatangan KPK ke ruang kerja Sekda Jabar. Petugas KPK juga masih berada di ruang kerja Sekda, dan beberapa orang berpakaian putih yang merupakan ASN Pemprov Jabar masuk ke ruangan tersebut.
 
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan