Jakarta: Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meyakini jatah fee proyek PLTU Riau-1 dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo halal. Eni membantu Kotjo mendapat proyek itu.
"Dari awal perkenalan, saya tahu Pak Kotjo itu pengusaha dan dia menyampaikan yang dia dapat adalah halal. Yang halal itu 2,5 persen, yang saya yakini karena itu saya mau bantu," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Eni mengaku tidak tahu jatah yang bakal diberikan Kotjo. Tapi, lewat mantan Ketua DPR Setya Novanto, Eni dijanjikan saham Blackgold dan fulus senilai USD1,5 juta.
"Sudah beberapa pertemuan ketemu Pak Setnov saya dijanjikan Pak Setnov diberikan saham di Riau. Saya enggak tahu saham apa dan berapa, sama USD 1,5 juta. Tapi itu tidak ada Pak Kotjo namun hanya Pak Novanto," ujar Eni.
(Baca juga: Eni Minta Sofyan Tanyakan Jatah Proyek ke Kotjo)
Eni kemudian menanyakan jatah itu pada Kotjo. Namun, Kotjo mengatakan pemberian saham mustahil.
Kotjo mengatakan saham sebuah perusahaan tidak bisa sembarangan diberikan. Saham terlalu berharga jika diberikan kepada Eni.
"Saya katakan Pak Setnov enggak punya hak memberi fee karena itu hak saya apalagi saham, itu public company. Saham harus dibeli bukan dikasih," kata Kotjo dalam kesempatan yang sama.
Dia membenarkan akan memberikan Eni keuntungan dari hasil proyek. Namun, Kotjo tidak pernah memberikan kepastian nominal.
"Saya kasih tahu, saya agennya akan dapat 2,5 persen. Resmi dan legal, saya bilang gitu. Saya enggak pernah bilang si Ibu dapat berapa berapa, Eni juga enggak pernah minta dapat berapa," tutur Kotjo.
Jakarta: Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meyakini jatah fee proyek PLTU Riau-1 dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo halal. Eni membantu Kotjo mendapat proyek itu.
"Dari awal perkenalan, saya tahu Pak Kotjo itu pengusaha dan dia menyampaikan yang dia dapat adalah halal. Yang halal itu 2,5 persen, yang saya yakini karena itu saya mau bantu," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Eni mengaku tidak tahu jatah yang bakal diberikan Kotjo. Tapi, lewat mantan Ketua DPR Setya Novanto, Eni dijanjikan saham Blackgold dan fulus senilai USD1,5 juta.
"Sudah beberapa pertemuan ketemu Pak Setnov saya dijanjikan Pak Setnov diberikan saham di Riau. Saya enggak tahu saham apa dan berapa, sama USD 1,5 juta. Tapi itu tidak ada Pak Kotjo namun hanya Pak Novanto," ujar Eni.
(Baca juga:
Eni Minta Sofyan Tanyakan Jatah Proyek ke Kotjo)
Eni kemudian menanyakan jatah itu pada Kotjo. Namun, Kotjo mengatakan pemberian saham mustahil.
Kotjo mengatakan saham sebuah perusahaan tidak bisa sembarangan diberikan. Saham terlalu berharga jika diberikan kepada Eni.
"Saya katakan Pak Setnov enggak punya hak memberi
fee karena itu hak saya apalagi saham, itu
public company. Saham harus dibeli bukan dikasih," kata Kotjo dalam kesempatan yang sama.
Dia membenarkan akan memberikan Eni keuntungan dari hasil proyek. Namun, Kotjo tidak pernah memberikan kepastian nominal.
"Saya kasih tahu, saya agennya akan dapat 2,5 persen. Resmi dan legal, saya bilang gitu. Saya enggak pernah bilang si Ibu dapat berapa berapa, Eni juga enggak pernah minta dapat berapa," tutur Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)