Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Sekda Jabar dan Eks Petinggi Lippo Cikarang Dicegah KPK

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2019 17:02
Jakarta: Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dicegah pelesiran ke luar negeri. Kedua tersangka dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi, Jabar, milik Lippo Group itu dilarang meninggalkan Tanah Air selama enam bulan.
 
"Dua tersangka sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2019.
 
Febri mengatakan surat pencegahan telah dikirimkan penyidik ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Saat dipanggil sebagai tersangka, kami harap bisa datang dan sedang tidak di luar negeri," pungkas Febri.
 
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Iwa Karniwa.
 
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara itu, Bartholomeus menjadi pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
 
Baca: KPK Bawa Dokumen dari Kantor Sekda Jabar
 
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan