Dua unit kendaraan minimus penyidik KPK membawa dokumen usai penggeledahan kantor Sekda Jabar. (Medcom.id/Roni K)
Dua unit kendaraan minimus penyidik KPK membawa dokumen usai penggeledahan kantor Sekda Jabar. (Medcom.id/Roni K)

KPK Bawa Dokumen dari Kantor Sekda Jabar

Roni Kurniawan • 31 Juli 2019 15:21
Bandung: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dan satu kardus berisi dokumen usai menggeledah ruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat pada Rabu, 31 Juli 2019. Lebih dari lima jam KPK menggeledah ruangan Sekda Jabar.
 
Pantauan Medcom.id, penyidik KPK keluar dari ruang kerja Sekda Jabar sekitar pukul 14.45 WIB. Penyidik KPK langsung membawa dua koper dan satu kardus dari lantai dua Gedung Sate Bandung menuju lobi. Dua petugas polisi bersenjata lengkap mendampingi KPK meninggalkan Gedung Sate. 
 
"Ini semua dokumen-dokumen," cetus salah seorang penyidik KPK.

Para penyidik KPK bergegas masuk ke dua kendaraan minibus yang telah menunggu di pintu utama Gedung Sate. Dua koper dan satu kardus berisikan dokumen dimasukkan ke bagasi minibus. 
 
Para penyidik KPK tiba di Gedung Sate sekitar pukul 09.00 WIB untuk menggeledah ruang kerja Sekda nonaktif Jabar Iwa Karniwa atas dugaan kasus suap proyek Meikarta. Lebih dari lima jam penyidik KPK menggeledah ruangan yang berada di lantai dua pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tersebut.
 
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan