medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar tidak cermat mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi proyek KTP elektronik sudah jelas. Bukti permulaan Novanto yang disusun dalam ratusan dokumen dan surat seluruhnya telah diperlihatkan dalam sidang.
Baca: KPK tak Biarkan Tersangka KTP-el Lolos Jeratan Hukum
"Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan hakim, beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami mungkin (hakim) tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Setiadi akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK mengenai kelanjutan kasus Novanto. KPK berencana melakukan evaluasi untuk mencari titik kelemahan. "Kami akan konsolidasi, evaluasi dan menghargai keputusan hakim praperadilan," ucapnya.
Baca: Novanto Menang Praperadilan
Novanto masih dalam sasaran untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Menurut Setiadi, pihaknya masih bisa menjerat Novanto sebagai tersangka. Itu dilakukan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujar Setiadi
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bV6Z5Wb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar tidak cermat mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi proyek KTP elektronik sudah jelas. Bukti permulaan Novanto yang disusun dalam ratusan dokumen dan surat seluruhnya telah diperlihatkan dalam sidang.
Baca:
KPK tak Biarkan Tersangka KTP-el Lolos Jeratan Hukum
"Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan hakim, beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami mungkin (hakim) tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Setiadi akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK mengenai kelanjutan kasus Novanto. KPK berencana melakukan evaluasi untuk mencari titik kelemahan. "Kami akan konsolidasi, evaluasi dan menghargai keputusan hakim praperadilan," ucapnya.
Baca:
Novanto Menang Praperadilan
Novanto masih dalam sasaran untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Menurut Setiadi, pihaknya masih bisa menjerat Novanto sebagai tersangka. Itu dilakukan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujar Setiadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)