Jakarta: Pemilik daycare Wensen School atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, diketahui tengah hamil. Tersangka penganiayaan balita itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Minggu, 4 Agustus 2024.
"Masih dirawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati (Karumkit) Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Hariyanto tak menyebut usia kehamilan Meita. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, usia kehamilan Meita menginjak empat bulan.
Hariyanto menyebut tersangka penganiayaan itu dilarikan ke RS Polri setelah mengeluh sakit. Namun, penyakitnya disebut tidak parah.
"Ya proses perawatan, tidak mengkhawatirkan. Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ungkap Hariyanto.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita dibawa ke RS Polri setelah drop. Namun, Arya belum bisa memastikan kondisi tersangka penganiayaan balita itu saat ini. Sebab, hal itu hanya diketahui petugas medis.
"Wah itu yang tahu dokter ya, kalau kita tahunya kondisi tersangka drop," ungkap Arya.
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Pemilik daycare Wensen School atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, diketahui tengah hamil. Tersangka
penganiayaan balita itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Minggu, 4 Agustus 2024.
"Masih dirawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati (Karumkit) Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Hariyanto tak menyebut usia kehamilan Meita. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, usia kehamilan Meita menginjak empat bulan.
Hariyanto menyebut tersangka
penganiayaan itu dilarikan ke RS Polri setelah mengeluh sakit. Namun, penyakitnya disebut tidak parah.
"Ya proses perawatan, tidak mengkhawatirkan. Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ungkap Hariyanto.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita dibawa ke RS Polri setelah drop. Namun, Arya belum bisa memastikan kondisi tersangka
penganiayaan balita itu saat ini. Sebab, hal itu hanya diketahui petugas medis.
"Wah itu yang tahu dokter ya, kalau kita tahunya kondisi tersangka drop," ungkap Arya.
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)