Jakarta: Polisi memeriksa enam guru sebagai saksi kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali perbuatan Meita Irianty, pemilik daycare.
"Total saksi 11 orang. Gurunya ada 6," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Arya mengatakan berdasarkan keterangan para guru, mereka tak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap anak-anak di daycare itu. Namun, aksi kejam itu terekam kamera CCTV.
"Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tahu dari CCTV," ujar Arya.
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Polisi memeriksa enam guru sebagai saksi kasus
penganiayaan balita di
daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali perbuatan Meita Irianty, pemilik
daycare.
"Total saksi 11 orang. Gurunya ada 6," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Arya mengatakan berdasarkan keterangan para guru, mereka tak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap anak-anak di
daycare itu. Namun, aksi kejam itu terekam kamera CCTV.
"Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tahu dari CCTV," ujar Arya.
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka
penganiayaan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, Meita langsung ditangkap.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)