Ilustrasi. Foto: Kemenkeu.
Ilustrasi. Foto: Kemenkeu.

KPK Dorong Pengelolaan Pertambangan Dimutakhirkan Supaya Jadi Nilai Tambah Daerah

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2022 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional.
 
"Pengelolaan tambang agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi pada Sektor Pertambangan di Kupang, NTT, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Alex juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang tersebut menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
 

Baca: Penanganan Korupsi Kerap Molor, KPK Bicara Penyebabnya


Beleid itu, kata Alex, juga menekankan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

"Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan," ucap Alex.
 
KPK, kata Alex, mengambil peran melakukan pengawasan secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Hal itu guna mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan.
 
"Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi," kata Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan