Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Penanganan Korupsi Kerap Molor, KPK Bicara Penyebabnya

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2022 13:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal penyebab penanganan kasus dugaan korupsi yang molor. Salah satunya, lantaran menunggu hasil audit dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses itu.
 
"Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan aparat penegak hukum (APH) Nusa Tenggara Timur (NTT) dikutip Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Menurut dia, penyidik sejatinya bisa menghitung sendiri nilai kerugian negara. Alex berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa melakukan upaya tersebut.

"Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," ujar Alex.
 

Baca: KPK Bantah Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J, Soal Apa?


Alex mengajak APH di NTT mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga, penanganannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
 
Ia juga menekankan tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Sebab, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan.
 
“Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," jelas Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan