Jakarta: Tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Tim juru sita sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, sebelum melakukan eksekusi.
"Eksekusi ini berdasar putusan Pengadilan Negeri No 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.Z. Jo.298/PDT/2010/PT.DKI Jo No. 558 PK/PDT/2014. Itu dasar eksekusinya, putusan PK, jadi harus mengembalikan objeknya. Dulu pernah dieksekusi oleh termohon, sekarang kita eksekusi balik," ucap juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dimas, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Proses eksekusi sempat terhambat lantaran pihak ketiga, Moe Yunny Raharja, yang mengeklaim pemilik dan menguasai fisik bangunan berusaha menghalangi tim juru sita. Namun, tim juru sita akhirnya mengambil langkah tegas kepada pihak ketiga tersebut.
Dimas mengatakan eksekusi tersebut seharusnya dilakukan pada 2019. "Kita tunda karena ada perlawanan (bantahan), jadi hak orang kita hargai. Karena sampai tingkat banding sudah putus, bantahannya ditolak, maka kita langsung eksekusi," jelas dia.
Dalam proses eksekusi, tim juru sita mengerahkan satu alat berat untuk membuka paksa pintu pagar yang telah digembok dan diikat kuat dengan las. Usai terbuka, alat berat itu langsung merobohkan pilar-pilar beton yang dibangun di tanah milik Suryadi Hidayat atau Tjie Tian Hie, itu.
Dalam perkara ini, Moe diduga membeli lahan yang bersengketa tersebut dari Hendry Lathianza dan Martin Lunardi. Kedua kakak beradik itu merupakan ahli waris dari penyewa lahan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Thian Tjhong Shoeng.
Sementara itu, pemilik lahan merupakan Suryadi Hidayat dengan ahli waris Lenny Gunarti. Lenny mengaku lega dengan eksekusi ini. Dia menyerahkan masalah sengketa lahan ini kepada aparat penegak hukum.
"Semua saya serahkan kepada proses hukum, saya percaya masih ada hukum dan keadilan di negeri ini," ujar dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, Firdaus, menjelsakan persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan. "Pemiliknya bernama Tjie Tian Hie (Suryadi Hidayat). Penyewa bernama Thian Tjhong Shoeng. Keduanya sudah meninggal dunia," ujar Firdaus.
Jakarta: Tim juru sita
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Tim juru sita sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, sebelum melakukan eksekusi.
"Eksekusi ini berdasar putusan Pengadilan Negeri No 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.Z. Jo.298/PDT/2010/PT.DKI Jo No. 558 PK/PDT/2014. Itu dasar eksekusinya, putusan PK, jadi harus mengembalikan objeknya. Dulu pernah dieksekusi oleh termohon, sekarang kita eksekusi balik," ucap juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dimas,
Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Proses eksekusi sempat terhambat lantaran pihak ketiga, Moe Yunny Raharja, yang mengeklaim pemilik dan menguasai fisik bangunan berusaha menghalangi tim juru sita. Namun, tim juru sita akhirnya mengambil langkah tegas kepada pihak ketiga tersebut.
Dimas mengatakan eksekusi tersebut seharusnya dilakukan pada 2019. "Kita tunda karena ada perlawanan (bantahan), jadi hak orang kita hargai. Karena sampai tingkat banding sudah putus, bantahannya ditolak, maka kita langsung eksekusi," jelas dia.
Dalam proses eksekusi, tim juru sita mengerahkan satu alat berat untuk membuka paksa pintu pagar yang telah digembok dan diikat kuat dengan las. Usai terbuka, alat berat itu langsung merobohkan pilar-pilar beton yang dibangun di tanah milik Suryadi Hidayat atau Tjie Tian Hie, itu.
Dalam perkara ini, Moe diduga membeli lahan yang
bersengketa tersebut dari Hendry Lathianza dan Martin Lunardi. Kedua kakak beradik itu merupakan ahli waris dari penyewa lahan di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Thian Tjhong Shoeng.
Sementara itu, pemilik lahan merupakan Suryadi Hidayat dengan ahli waris Lenny Gunarti. Lenny mengaku lega dengan eksekusi ini. Dia menyerahkan masalah sengketa lahan ini kepada aparat penegak hukum.
"Semua saya serahkan kepada proses hukum, saya percaya masih ada hukum dan keadilan di negeri ini," ujar dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, Firdaus, menjelsakan persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan. "Pemiliknya bernama Tjie Tian Hie (Suryadi Hidayat). Penyewa bernama Thian Tjhong Shoeng. Keduanya sudah meninggal dunia," ujar Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)