Kuat Ma'ruf. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Kuat Ma'ruf. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik Atas Tanggapan Jaksa Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 07:36
Jakarta: Kubu terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan membacakan duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, 31 Januari 2023. Jaksa sebelumnya telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan kubu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan digelar pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
 
"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 31 Januari 2023.

Pada repliknya, menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum. Majelis diminta mengesampingkan dan menolak seluruh pembelaan Ricky Rizal dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
 
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 

Baca: Ferdy Sambo Balas Tanggapan Jaksa Hari Ini


Sementara itu, jaksa juga meminta hakim menolak pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dan memutuskan hukuman sesuai tuntutan. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
 
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan