Ferdy Sambo Balas Tanggapan Jaksa Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 06:54
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, 31 Januari 2023. Jaksa sebelumnya telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan kubu Ferdy Sambo.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan digelar pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 31 Januari 2023.
Pada repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa memohon agar hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, 31 Januari 2023. Jaksa sebelumnya telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan kubu Ferdy Sambo.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan digelar pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 31 Januari 2023.
Pada repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa memohon agar hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)