Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Kawal Izin Apartemen Royal Kedhaton, Eks Walkot Yogyakarta Dapat Sepeda Mewah

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2022 01:43
Jakarta: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disuap untuk melancarkan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Integritas Haryadi dibuat goyah dengan sepeda mewah dan duit puluhan juta rupiah.
 
"(Menerima) di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Sepeda mewah dan duit itu diberikan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Kartika Jaya dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nursiono. Sepeda mewah dan duit itu diberikan usai Dandan dan Oon menemui Haryadi karena izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton mangkrak dari 2019 sampai 2021.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS (Haryadi Suyuti) untuk mengawal IMB dimaksud," ujar Karyoto.
 
Uang itu merupakan sebagian kecil dari total yang diberikan Oon dan Dandan. KPK menemukan uang USD27.258 saat penangkapan Haryadi. Uang itu dari Dandan dan Oon.

Baca: Terpidana Kasus Ekshibisionisme Siskaeee Bebas Bersyarat 


KPK mengumumkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka baru di kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta. Dia langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK (Dandan Jaya Kartika)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Dandan ditahan selama 20 hari sampai 10 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Atas perbuatannya, Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan