Suasana di sekitar Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Medcom.id/ Roni Kurniawan
Suasana di sekitar Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Pakai Bom Panci

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2022 14:31
Jakarta: Polri mengidentifikasi jenis bom yang digunakan teroris Agus Sujatno alias Agus Muslim saat aksi bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Mantan narapidana terorisme (napiter) itu menggunakan bahan peledak jenis bom panci.
 
"Terkait dengan bom yang digunakan oleh pelaku bom bunuh diri ini merupakan jenis bom panci, yang daya ledaknya mengakibatkan sebagian bangunan Polsek Astanaanyar mengalami kerusakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bandung, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Ramadhan mengatakan ledakan itu mengakibatkan kerusakan. Baik benda, bangunan, dan menelan korban jiwa.

"Nanti barang bukti secara lengkap akan disampaikan, barang bukti sementara yang dikumpulkan penyidik ada 23 jenis, nanti akan dijelaskan Dirkrimum (Polda Jabar)," ungkap Ramadhan.
 
Ramadhan mengimbau masyarakat agar tetap tenang atas peristiwa tersebut. Dia memastikan Polri bakal cepat dan profesional melindungi masyarakat.
 
"Kita tetap melakukan pengamanan, sterilisasi, dan melakukan hal-hal untuk melindungi masyarakat," kata jenderal bintang satu itu.

Baca: Arsul Sani Nilai Lamanya Masa Tahanan Bukan Penyebab Deradikalisasi Gagal


Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku Agus Sujatno tewas di tempat. Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi Aipda Sofyan Didu tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
 
Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif pelaku masih didalami.
 
Namun, polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya jinah dan sebagainya.
 
Agus adalah mantan napi teroris yang pernah ditangkap kasus bom Cicendo. Teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditahan di Lapas Nusakambangan itu bebas September 2021.
 
Para anggota diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Kemudian, memberlakukan pengecekan dan pemeriksaan satu pintu terhadap tamu yang masuk markas komando (mako). Anggota juga diminta melaksanakan patroli sekitar mako Polsek Asatanaanyar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan