Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming enggan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya dia diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Denny, alasan penundaan itu lantaran kliennya masih menjalani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia meminta KPK menunggu proses hukum itu selesai.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," ujar Denny.
KPK memanggil Maming untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Maming diminta kooperatif terhadap proses hukum yang bergulir di KPK. Sebelumnya, Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri karena berstatus tersangka. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Maming juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming enggan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Seharusnya dia diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Denny, alasan penundaan itu lantaran kliennya masih menjalani gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia meminta KPK menunggu proses hukum itu selesai.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," ujar Denny.
KPK memanggil Maming untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Maming diminta kooperatif terhadap proses hukum yang bergulir di KPK. Sebelumnya, Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri karena berstatus tersangka. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Maming juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)