“Perlindungan darurat dicabut, (saat ini) perlindungan dalam bentuk bukan darurat lagi,” kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut LPSK, Bharada E sudah memenuhi syarat sebagai JC. LPSK meyakini Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus kematian brigadir J.
Baca: LPSK Berikan Pelindungan kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator |
LPSK meyakini peran Bharada E dalam rangkaian peristiwa ini minor. LPSK akan terus melakukan pengawalan kepada Bharada E hingga ia mendapat putusan pengadilan.
“ Yang bersangkutan tidak berniat melakukan kejahatan. Dalam proses peradilan kita akan terus mengawal yang bersangkutan sampai putusan diberikan oleh hakim,” ucap Hasto. (Vania Augustine Dilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id