Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) bakal menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 12 Oktober 2022. Kasus ini menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai terdakwa.
"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan terkait sidang Roy Suryo. Mekanisme persidangan berlangsung seperti biasanya sesuai peraturan yang berlaku.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim. Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) bakal menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 12 Oktober 2022. Kasus ini menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Roy Suryo sebagai terdakwa.
"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan terkait sidang
Roy Suryo. Mekanisme persidangan berlangsung seperti biasanya sesuai peraturan yang berlaku.
Mengutip dari
website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim. Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Kemudian, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)