Jakarta: Pihak kepolisian menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ini adalah buntut dari kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo diperiksa 8 jam
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam. Penyidik punya alasan khusus dalam memutuskan menahan pakar telematika itu.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti akun Twitter dan telepon genggam miliknya.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kronologi kasus meme stupa Roy Suryo
Viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Selain itu, ada unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan "pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung I Gede Utange Jokowi untuk tambahan dana bangun Ibu Kota Negara (IKN)".
Kedua foto diunggah akun Twitter @KRMTRoySuryo2 milik Roy Suryo. Dalam unggahan itu, dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja Twit-nya".
Setelah viral, Roy Suryo menghapus cuitannya. Dia takut digiring BuzzerRp.
Gambar stupa Candi Borobudur yang diubah mirip Presiden Joko Widodo. Foto: Twitter.
Roy Suryo juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Ia menegaskan bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
Roy Suryo kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, dia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut.
Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu. Pada 22 Juli 2022, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Jakarta: Pihak kepolisian menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Roy Suryo. Ini adalah buntut dari kasus meme stupa
Candi Borobudur yang diubah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari
Media Indonesia, Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo diperiksa 8 jam
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam. Penyidik punya alasan khusus dalam memutuskan menahan pakar telematika itu.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti akun Twitter dan telepon genggam miliknya.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kronologi kasus meme stupa Roy Suryo
Viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Selain itu, ada unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan "pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung I Gede Utange Jokowi untuk tambahan dana bangun Ibu Kota Negara (IKN)".
Kedua foto diunggah akun Twitter @KRMTRoySuryo2 milik Roy Suryo. Dalam unggahan itu, dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja Twit-nya".
Setelah viral, Roy Suryo menghapus cuitannya. Dia takut digiring
BuzzerRp.
Gambar stupa Candi Borobudur yang diubah mirip Presiden Joko Widodo. Foto: Twitter.
Roy Suryo juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Ia menegaskan bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
Roy Suryo kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, dia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut.
Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu. Pada 22 Juli 2022, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)