Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Aulia dituntut hukuman penjara 3 tahun dan Ryan dituntut penjara 4 tahun.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata JPU KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Jaksa juga menuntut Aulia dan Ryan untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak menyanggupi membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa II (Ryan) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," ujar Asri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Aulia dan Ryan mempunyai tanggungan keluarga. Lalu, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan
pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Aulia dituntut hukuman penjara 3 tahun dan Ryan dituntut penjara 4 tahun.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata JPU KPK M Asri Irwan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Jaksa juga menuntut Aulia dan Ryan untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak menyanggupi membayar denda, maka diganti dengan
hukuman penjara selama enam bulan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa II (Ryan) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," ujar Asri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Aulia dan Ryan mempunyai tanggungan keluarga. Lalu, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti menyuap Rp15 miliar kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)