Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

2 Penyuap Pegawai Ditjen Pajak Dituntut Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 26 Juli 2022 06:17
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan hukuman kepada dua terdakwa penyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). Kedua terdakwa ialah mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
 
Sidang akan digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini Selasa, 26 Juli 2022. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
 
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa, 26 Juli 2022.

Sidang perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu digelar secara terbuka. Hakim Ketua Fahzal Hendri akan memimpin persidangan kasus rasuah tersebut.
 
Aulia dan Ryan didakwa menyuap pegawai DJP sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
 

Baca: 2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Menyuap Eks Pejabat Dirjen Pajak Rp15 M


Uang suap itu juga mengalir untuk eks pejabat DJP Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Duit suap itu juga dinikmati oleh tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian dengan jumlah berbeda.
 
Aulia dan Ryan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan