Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming. Dok. Istimewa
Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming. Dok. Istimewa

Kirim Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 17:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan sidang praperadilan tak bisa menjadi alasan bagi Mardani untuk mangkir.
 
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
 
Ali mengatakan praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Dia berharap Mardani dapat memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Mardani dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tutur Ali.
 

Baca: KPK Dinilai Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Putusan Praperadilan


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan