Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

KPK Dinilai Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Putusan Praperadilan

Juven Martua Sitompul • 18 Juli 2022 16:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menangkap tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. KPK bisa menahan siapa pun jika terbukti tak kooperatif, termasuk Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.
 
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.
 
Menurut Boyamin, KPK sudah pernah melakukan hal serupa pada tersangka yang tak mengindahkan pemanggilan penyidik. Salah satunya, tersangka kasus mega korupsi KTP elektronik (KTP-el), yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus KTP-el meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan pada 2015," kata Boyamin.
 

Baca: KPK Diminta Tak Segan Panggil Paksa Mardani Maming Jika Terus Mangkir


KPK tidak hanya menjerat Mardani dengan kasus suap. Komisi Antirasuah juga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus gratifikasi.
 
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
 
Ali menyebut dugaan gratifikasi Mardani diduga dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani tersebut.
 
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian  ditemukan bukti permulaan yang cukup,"  tegas Ali.
 
Kubu Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. Lembaga Antirasuah itu diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan