Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Ketua Harian DPD PAN Subang Didakwa Sekongkol Terima Suap Pengurusan DAK

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2023 10:19
Jakarta: Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan menjalani sidang perdananya dalam kasus suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak pada Rabu, 4 Januari 2023. Dia didakwa bersekongkol menerima suap.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang seharusnya dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejatahan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ikhsan Fernandi dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis, 5 Januari 2023.
 
Persekongkolan ini dilakukan bersama mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan eks anggota DPR Sukiman. Total uang yang diterima ketiganya yakni Rp4.510.000.000 dan USD33.500.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Natan Pasomba sekalu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak dan Yosias Saroy selaku Bupati Pegunungan Arfak," ujar Ikhsan.
 
Dalam kasus ini, Suherlan merupakan jembatan penghubung antara Sukiman dan Rifa untuk mengupayakan pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Arfak pada 2017 dan 2018. Pertolongan itu disepakati dengan pemberian uang haram.
 
Kongkalikong ini dimulai saat Rifa meminta bantuan Sukiman untuk mengikutsertakan Kabupaten Pegunungan Arfak masuk dalam daftar dana aspirasi DPR pada 2017. Dalam pertemuan itu, Sukiman dijanjikan uang sebesar enam persen dari dana yang dicairkan nantinya.
 
Setelahnya, Rifa langsung bertemu dengan Natan bersama rombongannya di Jakarta. Saat itu, Suherlan dikenalkan sebagai tenaga ahli DPR dari fraksi PAN yang bisa membantu pencairan dana.
 
"Rifa Surya juga mengajukan syarat fee sebesar sembilan persen dari anggaran DAK yang turun, dengan peruntukkan enam persen untuk Sukiman, satu persen untuk Rifa Surya, satu persen untuk terdakwa (Suherlan) dan satu persen untuk Natan Pasomba," ucap Ikhsan.
 
Penghitungan itu disetujui. Akhirnya Suherlan dan Rifa mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak agar bisa mendapatkan DAK.
 
Sukiman juga membantu mengajukan tambahan DAK untuk daerah itu sebesar Rp50 miliar. Setelahnya, Suherlan melaporkannya ke Rifa dengan memberikan daftar laporan anggaran.
 
"Yaitu untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana tambahan DAK sebesar Rp49.915.000.000," kata Ikhsan.
 

Baca juga: Dakwaan Rektor Unila Diserahkan ke PN Tanjung Karang, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang


 
Setelah berhasil, Natan kemudian memberikan uang suap sesuai dengan janji di awal. Penyerahan dilakukan melalui transfer 12 kali dengan rekening yang baru dibuat.
 
Cara serupa juga dilakukan mereka bertiga untuk mendapatkan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun berikutnya. Total uang yang diduga diterima Suherlan, Rifa dan Sukiman dalam kasus ini yakni Rp4.510.000.000 dan USD33.500.
 
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan