Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dakwaan Rektor Unila Diserahkan ke PN Tanjung Karang, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2023 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Berkasnya langsung dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
 
"Hari ini, 4 Januari 2023, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Karomani kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 

Baca: Kasus Unila Masih Dikembangkan KPK, Kampus Lain Diulik


Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila menyita perhatian publik di akhir 2022. Perkara itu masih dalam pengembangan.
 
"Perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini masih terus dilakukan pengembangan, di mana KPK terus melakukan pemeriksaan pada beberapa kampus lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Alex enggan memerinci progres pengembangannya. Tim pencegahan KPK tengah bekerja keras agar tindakan kotor serupa tidak terulang di kampus negeri lain.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif