Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Istimewa
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Istimewa

Media Berperan Penting Mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Agustus 2022 12:01
Jakarta: Media didorong terus mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Apalagi, kasus itu ikut membongkar dugaan kerajaan di tubuh Polri.
 
"Peran media sangat-sangat penting. Jangan lelah mengawal kasus ini," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Susno mengatakan proses hukum kasus Brigadir J belum selesai. Masih ada tahap persidangan hingga penuntutan.

"Memang sudah on the track tapi harus dikawal," tegas dia.
 
Menurut Susno, kontribusi media massa dan media sosial jauh lebih masif ketimbang saat dirinya menjadi Kabareskrim. Apalagi, dukungan dari masyarakat bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J sangat kuat.
 
"Kritik kita terhadap Polri adalah bentuk kecintaan karena tidak mungkin Polri dihapus," kata dia.
 

Baca: Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J dari Perjalanan ke Duren Tiga


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu memiliki kelompok di Polri.
 
"Ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip pada Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Menurut Mahfud, kondisi itu membuat pengusutan kematian Brigadir J terhambat. Karena, kelompok tersebut menghambat kerja penegakan hukum.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan