Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J dari Perjalanan ke Duren Tiga

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2022 09:55
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Keterlibatan Putri diduga dimulai dari perjalanan rumah pribadinya ke rumah dinas di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"(Putri) mengajak berangkat ke Duren Tiga (rumah dinas) bersama RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (asisten rumah tangga Kuat Maruf), almarhum J," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Rumah dinas Sambo di Duren Tiga merupakan tempat Brigadir J dieksekusi. Agus menyebut Putri mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Putri bahkan diyakini mendengar rencana suaminya saat hendak mengarahkan Richard dan Ricky untuk membunuh Brigadir J.

"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua (oleh Sambo)," ujar Agus.
 

Baca: Putri Candrawathi Terancam Dihukum Mati, Begini Penjelasan Polri


Putri terlibat dalam pembunuhan berencana ini karena mengikuti skenario yang dibuat Sambo. Dia juga merupakan orang yang menjanjikan uang kepada Richard, Kuat, dan Ricky usai Yosua terbunuh.
 
"(Putri juga) bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus.
 
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan itu menjadi lima orang. Keempat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan