Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengenaan pasal tersebut sudah berdasarkan fakta peristiwa yang didalami penyidik. Sekaligus alat bukti terkait perkara.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Polri memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengenaan pasal tersebut sudah berdasarkan fakta peristiwa yang didalami penyidik. Sekaligus alat bukti terkait perkara.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka
kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)