Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap posisi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), jika mengajukan justice collaborator. Putri berpotensi melawan suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertanyaan sebaliknya (jika mengajukan justice collaborator) apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
LPSK akan menerima permohonan justice collaborator jika Putri mengajukan. Namun, pengabulan permohonan itu menunggu persyaratan terpenuhi.
"Tentu dan akan kami dalami persyaratannya," ujar Edwin.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mengungkap posisi istri mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), jika mengajukan
justice collaborator. Putri berpotensi melawan suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Pertanyaan sebaliknya (jika mengajukan
justice collaborator) apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai
justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
LPSK akan menerima permohonan
justice collaborator jika Putri mengajukan. Namun, pengabulan permohonan itu menunggu persyaratan terpenuhi.
"Tentu dan akan kami dalami persyaratannya," ujar Edwin.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)