Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id

Putri Candrawathi Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator

Fachri Audhia Hafiez • 20 Agustus 2022 18:16
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap posisi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), jika mengajukan justice collaborator. Putri berpotensi melawan suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Pertanyaan sebaliknya (jika mengajukan justice collaborator) apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
LPSK akan menerima permohonan justice collaborator jika Putri mengajukan. Namun, pengabulan permohonan itu menunggu persyaratan terpenuhi.

"Tentu dan akan kami dalami persyaratannya," ujar Edwin.
 

Baca juga: Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J


Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
 
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan