Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV

3 Fakta Terbaru Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan?

Sri Yanti Nainggolan • 19 Agustus 2022 16:39
Jakarta: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini, total tersangka kasus tersebut menjadi lima orang. 
 
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana, sama seperti empat tersangka lainnya. Diduga kuat dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Agung.
 
3 Fakta Terbaru Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan?
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
 

Laporan istri Ferdy Sambo dihentikan

Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan oleh Istri Ferdy Sambo telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.
 
"Ada dua laporan dihentikan bareskrim, maka tanggung jawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel," tegas Agung.
 

Istri Ferdy Sambo belum ditahan

Putri Candrawathi belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu tengah sakit. 
 
"Kami berkoordinasi dengan dokter, bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Agung.
 
Baca: 6 Anggota Polri Berpotensi Jadi Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan