"Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Meski begitu, penindakan KPK wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti dalam penanganan kasus maupun OTT menjadi harga mati.
"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat," ucap Firli.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. Para pegawai KPK diminta tidak terpengaruh dengan kedekatan maupun kekuasaan siapapun saat melakukan tindakan.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun," tegas Firli.
Baca juga: KPK Selisik Pengawasan Kementerian Koperasi dalam Program Dana Bergulir |
Dia juga meminta para penyelenggara negara tidak main-main dengan tindakan koruptif. Firli menegaskan ultimatum ini bukan main-main. Buktinya, KPK sudah menyelidiki ribuan kasus sejak 2004.
"KPK dari tahun 2004 hingga saat ini telah melakukan 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan dan 1.350 penuntutan," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id