Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries. Dia juga merupakan salah satu juru bicara (jubir) sosialisasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Albert mengatakan kehadirannya sebagai ahli meringankan untuk Bharada E. Dia juga mengaku hadir secara Prodeo Pro Bono atau tanpa dipungut biaya.
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir disini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 28 Desember 2022.
Albert mengatakan bakal memberikan pandangan yang meringankan hukuman Bharada E. Dia mengacu pada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.
"Saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggung jawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelas Albert.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. Dengan catatan, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Sementara, prodeo adalah bantuan hukum yang diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menghadirkan
ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries. Dia juga merupakan salah satu juru bicara (jubir) sosialisasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Albert mengatakan kehadirannya sebagai ahli meringankan untuk Bharada E. Dia juga mengaku hadir secara Prodeo Pro Bono atau tanpa dipungut biaya.
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir disini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 28 Desember 2022.
Albert mengatakan bakal memberikan pandangan yang meringankan hukuman Bharada E. Dia mengacu pada asas
ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.
"Saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggung jawaban dan perintah jabatan atau
ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelas Albert.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. Dengan catatan, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Sementara, prodeo adalah bantuan hukum yang diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)