Jakarta: Jagat maya sempat dihebohkan dengan video yang viral di media sosial, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam video itu, seorang wanita bercadar tampak hendak menerobos Istana Negara, Jakarta, sembari membawa senjata api (senpi) jenis FN.
Peristiwa bermula saat anggota kepolisian melakukan tugas rutin pelayanan masyarakat penjagaan dan pengaturan di sekitar Istana Negara. Saat itu seorang wanita berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara.
Tepat di pintu masuk Istana, wanita tersebut menghampiri anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang sedang berjaga. Wanita itu langsung menodongkan senpi ke arah anggota. Sekejap, wanita bercadar yang diketahui bernama Siti Elina itu langsung diamankan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, kasus wanita penerobos Istana itu ditangani Polda Metro Jaya. Dari Siti Elina didapat barang bukti jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna merah muda, dan satu telepon seluler.
Tak cuma polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut menelusuri rekam jejak Siti Elina. Perempuan itu ternyata pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bukan cuma pendukung HTI, dalam penelusuran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri mengungkap Siti Elina juga terkait jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Penyidik menemukan dua orang lainnya yang terhubung dengan Siti Elina, yakni BU, suami Siti Elina dan JM, guru yang mendoktrin Siti Elina untuk mengorbankan dirinya. BU diduga menduduki struktur jabatan sebagai bendahara NII Jakarta.
Dari data itu, Polda Metro Jaya lantas menetapkan suami Siti Elina sebagai tersangka. BU diduga terlibat organisasi terlarang NII. Selain BU, penyidik juga menetapkan guru Siti Elina, JM, jadi tersangka, lantaran mendoktrin Siti Elina untuk melakukan aksi terorisme. Siti Elina pun ditetapkan tersangka, namun bukan karena tindakannya menerobos Istana. Melainkan, karena terlibat jaringan NII.
Jakarta: Jagat maya sempat dihebohkan dengan video yang
viral di media sosial, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam video itu, seorang wanita bercadar tampak hendak menerobos
Istana Negara, Jakarta, sembari membawa senjata api (
senpi) jenis FN.
Peristiwa bermula saat anggota kepolisian melakukan tugas rutin pelayanan masyarakat penjagaan dan pengaturan di sekitar Istana Negara. Saat itu seorang wanita berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara.
Tepat di pintu masuk Istana, wanita tersebut menghampiri anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang sedang berjaga. Wanita itu langsung menodongkan senpi ke arah anggota. Sekejap, wanita bercadar yang diketahui bernama
Siti Elina itu langsung diamankan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, kasus wanita penerobos Istana itu ditangani Polda Metro Jaya. Dari Siti Elina didapat barang bukti jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna merah muda, dan satu telepon seluler.
Tak cuma polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut menelusuri rekam jejak Siti Elina. Perempuan itu ternyata pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bukan cuma pendukung HTI, dalam penelusuran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri mengungkap Siti Elina juga terkait jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Penyidik menemukan dua orang lainnya yang terhubung dengan Siti Elina, yakni BU, suami Siti Elina dan JM, guru yang mendoktrin Siti Elina untuk mengorbankan dirinya. BU diduga menduduki struktur jabatan sebagai bendahara NII Jakarta.
Dari data itu, Polda Metro Jaya lantas menetapkan suami Siti Elina sebagai tersangka. BU diduga terlibat organisasi terlarang NII. Selain BU, penyidik juga menetapkan guru Siti Elina, JM, jadi tersangka, lantaran mendoktrin Siti Elina untuk melakukan aksi terorisme. Siti Elina pun ditetapkan tersangka, namun bukan karena tindakannya menerobos Istana. Melainkan, karena terlibat jaringan NII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)