Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs. (Tangkapan layar)
Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs. (Tangkapan layar)

Hasil Tes Poligraf Kuat Ma'ruf Disebut Abu-abu

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 20:34
Jakarta: Hasil tes poligraf terdakwa Kuat Ma'ruf disebut abu-abu. Pasalnya, pada dua kali pemeriksaan tes poligraf, Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong dan jujur.
 
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali hasil tes poligraf yang disampaikan oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto. Kuat mendapat skor plus 9 pada pemeriksaan pertama dan minus 13 pada pemeriksaan kedua.
 
"(Hasil tes) terdakwa Kuat?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.

"Jujur dan terindikasi berbohong," kata Aji.
 
"Oh abu-abu dia, jujur dan terindikasi berbohong?," tanya jaksa.
 
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf kita lakukan dua pemeriksaan dengan dua isu berbeda," jelas Aji.
 
Isu itu terkait dengan dua pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan pertama tes poligraf dan disebut sebagai jawaban jujur yaitu saat Kuat Ma'ruf ditanyakan soal memergoki persetubuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat Ma'ruf menjawab tidak melihat dan jawaban itu dipastikan jujur.

Baca: Tanggapan Kuat Ma'ruf Bikin Tawa Pengunjung Sidang


Pada pertanyaan kedua, yakni apakah Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Kuat Ma'ruf menjawab tidak melihat. Namun, jawaban itu disebut kebohongan.
 
"Indikasinya?," kata jaksa.
 
"Bohong," ujar Aji.
 
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
 
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan