Jakarta: Kabar adanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ngotot menetapkan tersangka dalam ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta mendapatkan perhatian Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Instansi pemantau itu sampai meminta Lembaga Antikorupsi memberikan penjelasan.
"Yang soal kasus Formula E, saya juga baca (di media massa), apakah Dewas sudah meminta penjelasan dari KPK? Saya, Dewas sudah mendengar penjelasan KPK melalui humas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Senin, 9 Januari 2023.
Tumpak mengatakan pihaknya masih sekadar meminta penjelasan soal pemberitaan yang ramai terkait penanganan kasus Formula E. Dewas tidak bisa mencampuri polemik yang terjadi di dalam rapat ekspose para pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Kami tidak pernah mencampuri urusan gelar perkara, itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional, Dewas KPK tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," ucap Tumpak.
Dia juga mengatakan pemantauan dalam penyelidikan kasus itu masih dilakukan. Perkembangan informasi yang ada dimasyarakat dipastikan dikonfirmasi dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dengan pimpinan KPK nantinya.
"Kalau berkembang lebih lanjut pemberitaan-pemberitaan itu, tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti. Ada apa ini? Tapi, sementara kami sudah ada jawabannya, apa yang disampaikan oleh juru bicara," ujar Tumpak.
Salah satu pimpinan KPK dikabarkan ngotot menaikkan status dugaan rasuah Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan. Debat itu diklaim normal dalam tahapan ekspose perkara.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspos itu hal yang biasa dan lumrah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan eskpose perkara merupakan forum yang menemukan pimpinan, pejabat struktural dan penyelidik. Dalam rapat itu, penyelidik biasanya membeberkan temuan perkara kepada para atasannya.
Bahan yang dipaparkan biasanya dipertimbangkan pejabat struktural dan pimpinan KPK untuk menentukan kelanjutan kasus. Biasanya, perdebatan muncul di dalam suasana itu. Proses itu bahkan kerap terjadi berkali-kali.
Jakarta: Kabar adanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang ngotot menetapkan tersangka dalam ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta mendapatkan perhatian Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Instansi pemantau itu sampai meminta Lembaga Antikorupsi memberikan penjelasan.
"Yang soal kasus
Formula E, saya juga baca (di media massa), apakah Dewas sudah meminta penjelasan dari KPK? Saya, Dewas sudah mendengar penjelasan KPK melalui humas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Senin, 9 Januari 2023.
Tumpak mengatakan pihaknya masih sekadar meminta penjelasan soal pemberitaan yang ramai terkait penanganan kasus Formula E. Dewas tidak bisa mencampuri polemik yang terjadi di dalam rapat ekspose para pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Kami tidak pernah mencampuri urusan gelar perkara, itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional,
Dewas KPK tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," ucap Tumpak.
Dia juga mengatakan pemantauan dalam penyelidikan kasus itu masih dilakukan. Perkembangan informasi yang ada dimasyarakat dipastikan dikonfirmasi dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dengan pimpinan KPK nantinya.
"Kalau berkembang lebih lanjut pemberitaan-pemberitaan itu, tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti. Ada apa ini? Tapi, sementara kami sudah ada jawabannya, apa yang disampaikan oleh juru bicara," ujar Tumpak.
Salah satu pimpinan KPK dikabarkan ngotot menaikkan status dugaan rasuah Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan. Debat itu diklaim normal dalam tahapan ekspose perkara.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspos itu hal yang biasa dan lumrah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan eskpose perkara merupakan forum yang menemukan pimpinan, pejabat struktural dan penyelidik. Dalam rapat itu, penyelidik biasanya membeberkan temuan perkara kepada para atasannya.
Bahan yang dipaparkan biasanya dipertimbangkan pejabat struktural dan pimpinan KPK untuk menentukan kelanjutan kasus. Biasanya, perdebatan muncul di dalam suasana itu. Proses itu bahkan kerap terjadi berkali-kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)