Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)/Medcom.id/Candra

Pilih Lagu Mars KPK, Dewas: Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2023 22:34
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan pemilihan lagu yang dijadikan mars Lembaga Antirasuah. Aduan itu sudah selesai diproses.
 
"Sudah selesai, tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Senin, 9 Januari 2023.
 
Tumpak mengatakan sejumlah pihak sudah dikonfirmasi terkait aduan itu. Termasuk, Firli sebagai orang yang dilaporkan.

Temuan Dewas KPK menjelaskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Sehingga, Ketua Lembaga Antikorupsi dinyatakan tidak bersalah.
 
"Dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada si pelapor," ucap Tumpak.
 
Pembuatan mars dan himne KPK dilaporkan ke Dewas. Lagu itu dipermasalahkan karena diyakini sarat konflik kepentingan.
 

Baca: KPK Lakukan 1.460 Penyadapan Sepanjang 2022


"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata alumni akademi jurnalistik lawan korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang dilaporkan. Konflik kepentingan ini diyakini karena lagu itu dibuat oleh istri Firli, Ardina Safitri. Hibah lagu dari Ardina diyakini melanggar aturan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan