Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Putri Candrawathi Tak Menyesal Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 18:15
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi tak menyesal terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengaku hanya bakal berhati-hati dalam menyikapi suatu kondisi.
 
"Apakah Anda menyesal dalam hal ini?," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
 
"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk kedepannya," kata Putri Candrawathi.

Dia juga meminta supaya pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, dihentikan. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada anak-anaknya.
 
"Saya mohonkan untuk tidak tampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya. Karena bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," ujar Putri Candrawathi.
 
Putri Candrawathi mengaku bingung dilibatkan dalam perkara tersebut. Ia tak tahu apa-apa dan mengaku berada di kamar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan.
 
Selain itu, dia juga meminta maaf kepada institusi Polri. Termasuk, sejumlah mantan anggota Polri yang terlibat dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
 
"Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik," kata Putri Candrawathi.
 

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Sudah Jatuh Tertimpa Tangga dan Depresi Berat


 
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan