Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Ini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Sri Yanti Nainggolan • 04 Agustus 2022 10:50
Jakarta: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Ia dikenakan pasal pembunuhan
 
"Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Andi mengatakan penetapan tersangka Bharada E berdasarkan keterangan 42 saksi. Termasuk ahli unsur biologi kimia forensik, metalurgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. 

Ini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Metro TV
 
Ia mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan pemeriksaan barang bukti di laboraturium forensik, yaitu alat komunikasi, CCTV, serta barang-barang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 
 

Apa isi Pasal 338 KUHP?

Bharada E dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal terkait pembunuhan itu berhubungan dengan dua pasal lain. 
 
Berikut isi pasal yang dikenakan pada Bharada E:
  1. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo, wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E. Penembakan dilakukan karena Brigadir J keperpok melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. 
 
Baca: Irjen Sambo Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J

Namun, keluarga Brigadir J tak memercayai pernyataan polisi itu. Keluarga tak yakin Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan istri pimpinannya. Sebab, Brigadir J sering menceritakan kebaikan Irjen Sambo dan istri, Putri Candrawathi kepada keluarga. 
 
Keluarga menduga Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana dan penganiayaan. Argumen itu atas dasar temuan luka-luka di tubuh Brigadir J. 
 
Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Hasilnya diperkirakan keluar empat minggu terhitung sejak autopsi ulang dilakukan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>