Saat Ferdy Sambo Lega Mendengar Tak Ada Luka Penyiksaan di Tubuh Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2022 02:08
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo lega setelah dua ahli forensik dan medikolegal menyebut bahwa tidak ada tanda-tanda penyiksaan di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ahli tersebut dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya ucapkan terima kasih, semoga seluruh (pihak) yang mendengar ini, bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Ferdy Sambo, belum ada saksi maupun ahli yang membantah soal dugaan penyiksaan Brigadir J. Pasalnya ketika kasus itu bergulir, ramai diberitakan Brigadir J diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
"Dua dokter ahli forensik, kenapa tadi kuasa hukum kami ingin menegaskan terhadap luka. Karena sampai saat persidangan ini belum ada bantahan tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembak di tubuh Brigadir J. Luka tembak itu ditemukan saat proses autopsi.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," kata Farah saat persidangan.
Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah, menerangkan hal serupa. Dia menuturkan penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.
"Namun, di sini yang semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ucap Ade saat persidangan.
Farah dan Ade dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo lega setelah dua ahli forensik dan medikolegal menyebut bahwa tidak ada tanda-tanda penyiksaan di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ahli tersebut dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya ucapkan terima kasih, semoga seluruh (pihak) yang mendengar ini, bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Ferdy Sambo, belum ada saksi maupun ahli yang membantah soal dugaan penyiksaan Brigadir J. Pasalnya ketika kasus itu bergulir, ramai diberitakan Brigadir J diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
"Dua dokter ahli forensik, kenapa tadi kuasa hukum kami ingin menegaskan terhadap luka. Karena sampai saat persidangan ini belum ada bantahan tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembak di tubuh Brigadir J. Luka tembak itu ditemukan saat proses autopsi.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," kata Farah saat persidangan.
Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah, menerangkan hal serupa. Dia menuturkan penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.
"Namun, di sini yang semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ucap Ade saat persidangan.
Farah dan Ade dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)