Irjen Ferdy Sambo di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Irjen Ferdy Sambo di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Besok

Siti Yona Hukmana • 06 September 2022 18:07
Jakarta: Polri mengagendakan pemeriksaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) pada Rabu, 7 September 2022. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
"Besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.
 
Pemeriksaan itu bukan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia akan diminta keterangannya terkait kasus obstruction of justice atau penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan kematian Brigadir J.

"Iya (soal obstruction of justice)," kata Andi.
 
Namun, Andi belum dapat memastikan waktu dan lokasi pemeriksaan, apakah di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tempat penahanan Sambo atau di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Andi juga tidak bisa memastikan terkait penggunaan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan tersebut. Dia mempersilakan tanya ke Dittipidsiber.
 

Baca: Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan, Polri: RE, RR dan KM Jujur


Medcom.id telah menghubungi Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat.
 
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama enam anggota Polri lainnya. Mereka terlibat menghilangkan dan merusak barang bukti, serta tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
Enam tersangka lainnya ialah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
 
Total tiga anggota yang sudah disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Ketiganya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Ketiganya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ketiganya mengajukan banding.
 
Sementara itu, empat anggota lainnya bakal disidang etik dalam waktu dekat. Polri belum memastikan jadwalnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan