"Ada dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Saksi yang diperiksa itu meliputi seorang anggota Polri Pariyanto, serta karyawan honorer Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli. Mereka diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK belum membeberkan detail terkait lokasi hingga identitas pihak yang dijadikan sebagai pemilik tanah Abdul. Hal itu masih menjadi kerahasiaan penyidikan.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Mereka, yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Ngotot Memenangkan Kontraktor Tertentu
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.