Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan PT Pertamina (persero) Bayu Satria Irawan hari ini, 7 Juli 2022. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
KPK menduga rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dimulai pada 2011 hingga 2021.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil karyawan PT Pertamina (persero) Bayu Satria Irawan hari ini, 7 Juli 2022. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (
LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
KPK menduga rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dimulai pada 2011 hingga 2021.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)