Ilustrasi narapidana/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi narapidana/Medcom.id/M Rizal

12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, Kemenkumham Hemat Rp6,6 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 25 Desember 2021 16:15
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi 12.641 tahanan beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan itu juga membuat negara hemat Rp6,6 miliar.
 
"Karena ada anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
 
Baca: 12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Langsung Bebas

Rika menuturkan dari 12.641 tahanan yang mendapat remisi, 12.562 di antaranya memperoleh remisi khusus I atau pengurangan hukuman sebagian. Anggaran makan yang bisa dipangkas dari pemberian remisi kategori itu sejumlah Rp6.563.190.000.
 
Lalu, 79 tahanan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Total anggaran yang bisa dihemat dari pemberian remisi kategori ini sejumlah Rp37.995.000.
 
Rika mengatakan tahanan yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri. Perbaikan perilaku akan dipertimbangkan agar pada kesempatan berikutnya tahanan bisa memperoleh remisi.
 
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya," ucap Rika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan