Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Diselisik Melalui PNS Kemendagri

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2022 11:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Febriana Anindya. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
 
KPK juga memanggil Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur Erdian Dharmaputra hari ini. Keduanya diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca: Penahanan Ardian Noervianto Diperpanjang Sampai 2 Mei
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan