Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penahanan Ardian Noervianto Diperpanjang Sampai 2 Mei

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2022 09:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. Penyidik butuh waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara Ardian.
 
"(Perpanjangan) terhitung dari 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
 
Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini juga diketahui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK akan mengebut pemberkasan perkara Ardian. Lembaga Antikorupsi juga sudah menjadwalkan beberapa pemanggilan saksi untuk membongkar dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.
 
"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
 
Baca: KPK Diminta Gandeng Kemenkumham Tarik Aset Koruptor di Luar Negeri
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
 
Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman kepada Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
 
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
 
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan