Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Polri Gandeng PPATK Usut Dugaan Indra Kenz Menghilangkan Bukti di Turki

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 16:19
Jakarta: Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz diduga menghilangkan barang butki saat melancong ke Turki sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
 
"Sedang kita dalami, kita minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Indra Kenz diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya yang terdapat di beberapa rekening. Crazy rich asal Medan itu memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain saat hendak disita polisi.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin itu. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," kata Whisnu.
 
Baca: Tak Kooperatif, Indra Kenz Pindahkan Uang hingga Hilangkan Barang Bukti
 
Selain itu, Indra Kenz diduga kuat menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop. Dia menyangkal selaku affiliator Binomo. Dia hanya menyerahkan handphone baru yang tidak ada bukti apa pun.
 
"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti handphone, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan," ujar Whisnu.
 
Whisnu tak menyoalkan itu. Menurut dia, semua tindakan itu hak tersangka. Polisi terus melacak dengan cara hukum.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Affiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan